Get Gifs at CodemySpace.com

Kamis, 24 November 2011

makalah pkn tranparansi pemerintah


KATA PENGANTAR



SEGALA PUJI DAN SYUKUR KAMI PANJATKAN KEPADA TUHANSEMESTA ALAM YANG TELAH MEMBERIKAN NIKMAT ILMU YANG BERMANFAAT SEHINGGA KAMI DAPAT MEMBUAT MAKALAH INI DENGAN LANCAR DAN MAAF BILA ADA SALAH PENGETIKAN ATAUPUN SALAH CETAK KAMI MOHON MAAF SEBESAR-BESARNYA.








KELOMPOK  6





                                I.            SIKAP DAN AMPAK KETERBUKAAN PEMERINTAH BAGI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
 Keterbukaan adalah  keadaan yang memungkinkan ketrsediannya informasi yang jelas terhadap pemerintahan untuk berbangsa dan bernegara.

Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegra sangatlah penting  karena merupakan awal dari suatu pemerintahan yang benar dan jujur.

Demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah diperbincangkan oleh founding father bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, mereka sepakat bahwa republimk indonesi a harus berdasarkan kedaulatan rakyat berarti harus Negara demokrasi.

Sikap positif terhadap keterbukaan pemerintah
1.       Mengharghai tindakan pemerintah terhadap berbagai  kebijaksanaan yang dibuat pemerintah.
2.       Mengamati dan menilai perkembangan kondisi  keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.       Mengajukan  usulan beberapa usulan atau kritik terhadap tindakan-tindakan pemerintah yang kurang terbuka.
4.       Memahami bentuk-bentuk KKN


                              II.            SIKAP DAN DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAH YANG TIDAK TRANSPARAN
Sebaliknya tertutup adalam menutupi sedemikian rupa agar informasi kepemerintahan tidak diketahui oleh hal layak.
System pemerintahan yang demokratis, seharusnya diselenggarakan dengan secara terbuka. Apabila system pemerintahan demokrasi dilakukan secara tertutup, hal itu akan membuat dampak negative bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.dengan adanya keterbukaan diharapkan penyelenggaraan Negara bersedia membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasiyang benar,jujur dan tidak diskriminatif dengan memerhatikan perlidungan atas hak asasi manusia berdasarkan pangkat,golongan,dan rahasia Negara. Kebalikan dari penyelenggaraan Negara terbuka adalah penyelenggaraan  atau pemerintahan yang tertutup atau tidak transparan.
Penyelengaraan Negara yang tertutup bararti ketidaksamaan para pejabat Negara untuk memberitahukan hal-hal public kepada masyarakat luas. Kebijakan yang seharusnya diketahui pleh masyarakat luas tidak disebarkan secara luas dan dan hanya diketahui oleh lingkungan pejabat saja. Dan hanya pejabat pula lah yang berkuasa atas kepemerintahaan karena tidak adanya pertanggung jawaban kepada rakyat. Dan oleh karena itu  rakyat pun  tidak mengetahui apa yang terjadi dan apa yang mesti mereka lakukan untuk berpartisipasi karena system pemerintahannya retutup.
Dan control keterlibatan langsung dari rakyat pun tidak ada atau sangat kecil, serta tidak ada pembagian kekuasaan yang jelas dipemerintahan.ketertutupan justru dapat menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam hidu berbangsa dan bernegara. Ketertutupan itu menandakan bahwa pemerintah selaku penyelenggara tidak bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya saat ini dan masa lalu.
Dengan begitu terdapat hubungan yang sangat buruk antar masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Hubungan yang buruk ini dapat menimbulkan krisis ketidak percayaan . ketidak percayaan ini dapat menimbulkan kurangnya partisipasi masyarakan terhadap penyelenggaraan Negara.selain itu pemerintah yang tertutup mengakibatkan ketidak mampuan Negara lain  berhubungan baik dengan Negara kita . ketidak mampuan mencegah berbagai ppotologi social,ekonomi,politik,dan korupsi juga diakibatkan oleh penyelenggaraan pemerintahaan yang tertutup. Ketertutupanpun juga mengakibatkan matinya peluang mengembangkan kreatifitas dan kemampuan bersaing secara sehat dab terbuka. Terjadinya kebijakan-kebijakan public uang tidak terbuka juga mengakibatkan ketidakpuasaan social,keresahan social,frustasi social dan berdampak pada stabilitas politik.
Dan karena hubungan masyarakat dengan pemerintah yang tak harmonis mengakibatkan kecurigaan rakyat kepada pemerintah. Rakyat akan merasa pemerintah belum sepenuhnya memberikan keadilan yang seharusnya mereka terima.
Dan jika masyarakat ingin percaya dan tidak berfikiran negative maka pemerintah harus besifat terbnuka karena keterbukaan adalah salah satu komunikasi. Jadi apabila pemerintah kurang terbuka maka komunikasi dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan kepemerintahaan bekurang.
                            III.            DAMPAK-DAMPAK NEGATIF BAGI PEMERINTAH YANG TAK TRANsPARAN
1.       Bidang politik
Lembaga-lembaga diperintah tidak berfungsi optimal. Setiap kali ada kebijakan yang diusulkan menjadi proyek yang diusulkkan menjadi proyek kadang untuk memperkaya diri. Hasilnya kebijakan tersebut merugikan rakyat
2.       Bidang ekonomi dan lingkunan hidup
Semua kegiatan ekonomi selalu dikaitkan dengan birokrasi dan menjadi lapangan tambahan untuk memperkaya diri.
3.       Bidang social budaya
Tindakan yang sudah menyimpang dan menjadi budaya adalah kkn, serta pelanggaran ham oleh petinggi-petinggi Negara.
4.       Bidang pertahanan da keamanan
Professional rapat rendah tida sesuai tuntunan jaman dan keinginan rakyat. Kekuatan korps hanya untuk menakuti dan melindungi petinggi Negara. Dan selanjutnya tumbulah disintegrasi bangsa karena kekerasan aparat


                            IV.            Contoh kasus
di Amerika Serikat (AS) rakyat mendapatkan kebebasan yang sebebas-bebasnya dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah. Pada saat pemerintah AS memutuskan untuk menyerbu Irak jika Irak tidak menyerahkan senjata pemusnah massal yang oleh AS dianggap dimiliki Irak, jutaan rakyat AS berdemonstrasi menentang sikap pemerintahnya. Tetapi pemerintah tetap melanjutkan keinginannya dan Irak pun diserang habis-habisan oleh AS dan diduduki hingga sekarang. Jadi di AS ada kebebasan besar bagi siapa saja untuk mengemukakan pendapat, termasuk melalui demonstrasi besar-besaran yang memprotes politik pemerintah. Tetapi pendapat mereka tidak didengar sama sekali oleh Presiden dan DPR AS. Dari segi ini bisa dikatakan bahwa Pemerintah dan DPR AS telah menjalankan pemerintahan secara tertutup.
Dari contoh ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah AS hanya member ruang terbuka sedikit saja untuk memberikan pendapa dan kritk dan penetapannya tetap mereka para pejabat yang mempunyai rencana yang melakukannya.




                       V.            UU Keterbukaan Informasi Publik
Terjadi perdebatan panjang antara DPR dan Pemerintah dalam pembahasan UU ini.

Pasal penting UU KIP:
Pasal 17
Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:
Pertama, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kedua, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepad apemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Keempat, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
Kelima, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Keenam, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Ketujuh, informasi yang apabila dibuka dpaat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Kedelapan, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkapkan rahasia pribadi.
Kesembilan, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Kesepuluh, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU.

Pasal 51
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Pasal 52
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu haun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Pasal 53
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling pala dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Pasal 54
Ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan yang diatur dalam Pasal 17 huruf a, d, f, g, h, i, dan j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan yang diatur dalam Pasal 17 huruf c dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp20 juta.

Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam UU ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam UU lain yang bersifat khusus, yang berlaku dalam UU yang lebih khusus tersebut.

Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan UU ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.





Tujuan undang undang ini
Undang-Undang ini bertujuan untuk:[1]
1.    menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2.    mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3.    meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4.    mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5.    mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
6.    mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7.    meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.




Pengecualian
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:[2]
§  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
§  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
§  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
§  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
§  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
§  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
§  Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
§  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
§  memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
§  informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar