KATA PENGANTAR
SEGALA PUJI DAN
SYUKUR KAMI PANJATKAN KEPADA TUHANSEMESTA ALAM YANG TELAH MEMBERIKAN NIKMAT
ILMU YANG BERMANFAAT SEHINGGA KAMI DAPAT MEMBUAT MAKALAH INI DENGAN LANCAR DAN
MAAF BILA ADA SALAH PENGETIKAN ATAUPUN SALAH CETAK KAMI MOHON MAAF
SEBESAR-BESARNYA.
KELOMPOK 6
I.
SIKAP DAN AMPAK KETERBUKAAN PEMERINTAH BAGI
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketrsediannya
informasi yang jelas terhadap pemerintahan untuk berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegra sangatlah penting karena
merupakan awal dari suatu pemerintahan yang benar dan jujur.
Demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah
diperbincangkan oleh founding father bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan
Indonesia, mereka sepakat bahwa republimk indonesi a harus berdasarkan
kedaulatan rakyat berarti harus Negara demokrasi.
Sikap positif terhadap keterbukaan
pemerintah
1.
Mengharghai tindakan pemerintah terhadap
berbagai kebijaksanaan yang dibuat
pemerintah.
2.
Mengamati dan menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
3.
Mengajukan
usulan beberapa usulan atau kritik terhadap tindakan-tindakan pemerintah
yang kurang terbuka.
4.
Memahami bentuk-bentuk KKN
II.
SIKAP DAN DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAH YANG
TIDAK TRANSPARAN
Sebaliknya tertutup adalam menutupi sedemikian rupa agar
informasi kepemerintahan tidak diketahui oleh hal layak.
System pemerintahan yang demokratis, seharusnya
diselenggarakan dengan secara terbuka. Apabila system pemerintahan demokrasi
dilakukan secara tertutup, hal itu akan membuat dampak negative bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara.dengan adanya keterbukaan diharapkan penyelenggaraan
Negara bersedia membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasiyang benar,jujur dan tidak diskriminatif dengan memerhatikan
perlidungan atas hak asasi manusia berdasarkan pangkat,golongan,dan rahasia
Negara. Kebalikan dari penyelenggaraan Negara terbuka adalah
penyelenggaraan atau pemerintahan yang
tertutup atau tidak transparan.
Penyelengaraan Negara yang tertutup bararti ketidaksamaan
para pejabat Negara untuk memberitahukan hal-hal public kepada masyarakat luas.
Kebijakan yang seharusnya diketahui pleh masyarakat luas tidak disebarkan
secara luas dan dan hanya diketahui oleh lingkungan pejabat saja. Dan hanya
pejabat pula lah yang berkuasa atas kepemerintahaan karena tidak adanya
pertanggung jawaban kepada rakyat. Dan oleh karena itu rakyat pun
tidak mengetahui apa yang terjadi dan apa yang mesti mereka lakukan
untuk berpartisipasi karena system pemerintahannya retutup.
Dan control keterlibatan langsung dari rakyat pun tidak ada
atau sangat kecil, serta tidak ada pembagian kekuasaan yang jelas
dipemerintahan.ketertutupan justru dapat menimbulkan prasangka yang tidak baik
dalam hidu berbangsa dan bernegara. Ketertutupan itu menandakan bahwa
pemerintah selaku penyelenggara tidak bertanggung jawab atas apa yang telah
dilakukannya saat ini dan masa lalu.
Dengan begitu terdapat hubungan yang sangat buruk antar
masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Hubungan yang buruk ini dapat
menimbulkan krisis ketidak percayaan . ketidak percayaan ini dapat menimbulkan
kurangnya partisipasi masyarakan terhadap penyelenggaraan Negara.selain itu
pemerintah yang tertutup mengakibatkan ketidak mampuan Negara lain berhubungan baik dengan Negara kita . ketidak
mampuan mencegah berbagai ppotologi social,ekonomi,politik,dan korupsi juga
diakibatkan oleh penyelenggaraan pemerintahaan yang tertutup. Ketertutupanpun
juga mengakibatkan matinya peluang mengembangkan kreatifitas dan kemampuan
bersaing secara sehat dab terbuka. Terjadinya kebijakan-kebijakan public uang
tidak terbuka juga mengakibatkan ketidakpuasaan social,keresahan
social,frustasi social dan berdampak pada stabilitas politik.
Dan karena hubungan masyarakat dengan pemerintah yang tak
harmonis mengakibatkan kecurigaan rakyat kepada pemerintah. Rakyat akan merasa
pemerintah belum sepenuhnya memberikan keadilan yang seharusnya mereka terima.
Dan jika masyarakat ingin percaya dan tidak berfikiran
negative maka pemerintah harus besifat terbnuka karena keterbukaan adalah salah
satu komunikasi. Jadi apabila pemerintah kurang terbuka maka komunikasi dan
kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan kepemerintahaan bekurang.
III.
DAMPAK-DAMPAK NEGATIF BAGI PEMERINTAH YANG TAK
TRANsPARAN
1.
Bidang politik
Lembaga-lembaga diperintah tidak berfungsi
optimal. Setiap kali ada kebijakan yang diusulkan menjadi proyek yang
diusulkkan menjadi proyek kadang untuk memperkaya diri. Hasilnya kebijakan
tersebut merugikan rakyat
2.
Bidang ekonomi dan lingkunan hidup
Semua kegiatan ekonomi selalu dikaitkan
dengan birokrasi dan menjadi lapangan tambahan untuk memperkaya diri.
3.
Bidang social budaya
Tindakan yang sudah menyimpang dan menjadi
budaya adalah kkn, serta pelanggaran ham oleh petinggi-petinggi Negara.
4.
Bidang pertahanan da keamanan
Professional rapat rendah tida sesuai tuntunan
jaman dan keinginan rakyat. Kekuatan korps hanya untuk menakuti dan melindungi
petinggi Negara. Dan selanjutnya tumbulah disintegrasi bangsa karena kekerasan
aparat
IV.
Contoh kasus
di Amerika Serikat (AS)
rakyat mendapatkan kebebasan yang sebebas-bebasnya dalam menyampaikan pendapat
dan kritik terhadap pemerintah. Pada saat pemerintah AS memutuskan untuk
menyerbu Irak jika Irak tidak menyerahkan senjata pemusnah massal yang oleh AS
dianggap dimiliki Irak, jutaan rakyat AS berdemonstrasi menentang sikap
pemerintahnya. Tetapi pemerintah tetap melanjutkan keinginannya dan Irak pun
diserang habis-habisan oleh AS dan diduduki hingga sekarang. Jadi di AS ada
kebebasan besar bagi siapa saja untuk mengemukakan pendapat, termasuk melalui
demonstrasi besar-besaran yang memprotes politik pemerintah. Tetapi pendapat
mereka tidak didengar sama sekali oleh Presiden dan DPR AS. Dari segi ini bisa
dikatakan bahwa Pemerintah dan DPR AS telah menjalankan pemerintahan secara
tertutup.
Dari contoh ini dapat
disimpulkan bahwa pemerintah AS hanya member ruang terbuka sedikit saja untuk
memberikan pendapa dan kritk dan penetapannya tetap mereka para pejabat yang
mempunyai rencana yang melakukannya.
V.
UU Keterbukaan Informasi
Publik
Terjadi perdebatan panjang antara DPR dan Pemerintah
dalam pembahasan UU ini.
Pasal penting UU KIP:
Pasal 17
Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:
Pertama, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kedua, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepad apemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Keempat, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
Kelima, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Keenam, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Ketujuh, informasi yang apabila dibuka dpaat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Kedelapan, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkapkan rahasia pribadi.
Kesembilan, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Kesepuluh, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU.
Pasal 51
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Pasal 52
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu haun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.
Pasal 53
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling pala dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal 54
Ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan yang diatur dalam Pasal 17 huruf a, d, f, g, h, i, dan j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan yang diatur dalam Pasal 17 huruf c dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp20 juta.
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam UU ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam UU lain yang bersifat khusus, yang berlaku dalam UU yang lebih khusus tersebut.
Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan UU ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.
Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:
Pertama, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kedua, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepad apemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Keempat, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
Kelima, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Keenam, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Ketujuh, informasi yang apabila dibuka dpaat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Kedelapan, informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkapkan rahasia pribadi.
Kesembilan, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Kesepuluh, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU.
Pasal 51
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Pasal 52
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu haun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.
Pasal 53
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling pala dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal 54
Ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan yang diatur dalam Pasal 17 huruf a, d, f, g, h, i, dan j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan yang diatur dalam Pasal 17 huruf c dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp20 juta.
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam UU ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam UU lain yang bersifat khusus, yang berlaku dalam UU yang lebih khusus tersebut.
Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan UU ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.
Tujuan undang undang ini
Undang-Undang
ini bertujuan untuk:[1]
1.
menjamin hak warga
negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik;
2.
mendorong partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3.
meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang
baik;
4.
mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
5.
mengetahui alasan
kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
6.
mengembangkan ilmu
pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7.
meningkatkan pengelolaan
dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
Pengecualian
Informasi
yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:[2]
§
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
proses penegakan hukum;
§
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat;
§
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan
pertahanan dan keamanan negara;
§
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
§
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
ketahanan ekonomi nasional;
§
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
kepentingan hubungan luar negeri;
§
Informasi Publik yang
apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan
kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
§
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi;
§
memorandum atau
surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya
dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
§
informasi yang tidak
boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar